Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Bareskrim Akan Menggelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon Kepada Muhammad Kece

Jakarta - Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, gelar perkara akan dilakukan hari ini Selasa (28/9). "Insyaallah hari ini kita gelar,"kata Andi kepada wartawan. Saat disinggung mengenai calon tersangka, Andi belum mau berkomentar banyak. Dia meminta semua pihak menunggu hasil gelar perkara selesai dilakukan. "Tunggu saja ya,"ujar Andi. Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri telah melakukan gelar pra-rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, Sabtu (25/9). Sebanyak 6 dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut, termasuk Irjen Napoleon. Sedangkan Muhammad Kece tak dihadirkan. Sebelumnya Irjen Napoleon angkat suara terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut. Dalam surat terbukanya, Irjen Napoleon mengatakan,

Karean Tidak Terlibat Penyerangan Posramil , 8 Orang Yang Ditangkap Telah Dipulangkan

Jakarta - Tim gabungan TNI/Polri mengamankan 8 orang, salah satunya merupakan ketua KNPB Sektor Kampung Sewa berinsial ES di salah satu penginapan di Jalan Nangka Walaweli, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sekitar pukul 04.00 WIT, Minggu (19/9). Kedelapan orang yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial TS, SM, PP, KW, OS, WW, AW, dan Ketua KNPB berinsial ES. Kedelapan orang tersebut diamankan terkait peristiwa penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, yang menewaskan 4 anggota TNI pada 2 September lalu. Usai ditangkap, kedelapan orang tersebut diamankan di Polres Sorong untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Namun dari hasil pemeriksaan itu, kedelapan orang tersebut tidak terlibat dalam insiden penyerangan Posramil Kisor sehingga dibebesakan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, ketika dikonfrimasi. Ia mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tidak ditemukan keterlibatan kedelapan orang tersebut

Jubir Taliban, Wanita Itu Tak Perlu Ada di Kabinet Pemerintahahan Tapi Cukup Melahirkan Dan Membesarkan Anak

Jakarta - Taliban kembali mengutarakan pernyataan kontroversial mengenai perempuan. Juru bicara Taliban, Sayed Zekrullah Hashimi, mengatakan perempuan tak perlu berada di kabinet pemerintahan dan cukup melahirkan serta membesarkan anak. Dilansir Times of India, ucapan tersebut dilontarkan dalam sebuah wawancara dengan kantor berita Afghanistan TOLO Information pada Jumat (10/9) lalu.Taliban baru saja mengumumkan kabinet pemerintahan baru Afghanistan pekan lalu. Jabatan dalam pemerintahan interim ini seluruhnya diisi oleh para pria pimpinan tinggi Taliban. Tidak ada perempuan, orang-orang dari kelompok minoritas, ataupun pihak dari pemerintahan Ashraf Ghani pada pemerintahan sementara ini. "Seorang wanita tak perlu berada di kabinet pemerintahan. Seorang perempuan tak bisa menjadi menteri, itu sama saja meletakkan beban di lehernya yang jelas tak bisa ia pikul,"ujar Zekrullah Hashimi. "Mereka harus melahirkan dan membesarkan anak-anak sesuai dengan ajaran

Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anaknya, MUI: Itu Perbuatan Musyrik, Berikut Selengkapnya

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut angkat bicara terkait kasus pencungkilan mata anak yang dilakukan orang tuanya di Gowa. Diduga tindakan kejam itu untuk tumbal ilmu hitam pesugihan. "Jelas, pesugihan itu termasuk perbuatan musyrik (menyekutukan Allah),"kata Ketua Fatwa MUI Sulsel Rusyidi Khalid kepada wartawan, Senin (6/9). Ia menambahkan pesugihan itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena meminta kepada makhluk gaib seperti jin. Biasanya, cara pesugihan itu mengorbankan tumbal. "Meminta-minta kepada jin itu, biasanya jin biasa bisa memenuhi permintaan mereka, tapi harus punya tumbal. Biasanya tumbal anaknya sendiri, tapi kalau di Gowa, mata anaknya mau dicungkil,"imbuhnya. Ia menegaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pesugihan yang merupakan pelanggaran praktik syariat Islam. "MUI sudah menegaskan, ini perbuatan musyrik. Sudah ada fatwanya itu,"jelasnya. Seorang bocah berumur enam tahun, AP, diduga akan dijadikan t