Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anaknya, MUI: Itu Perbuatan Musyrik, Berikut Selengkapnya

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut angkat bicara terkait kasus pencungkilan mata anak yang dilakukan orang tuanya di Gowa. Diduga tindakan kejam itu untuk tumbal ilmu hitam pesugihan. "Jelas, pesugihan itu termasuk perbuatan musyrik (menyekutukan Allah),"kata Ketua Fatwa MUI Sulsel Rusyidi Khalid kepada wartawan, Senin (6/9).

Ia menambahkan pesugihan itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena meminta kepada makhluk gaib seperti jin. Biasanya, cara pesugihan itu mengorbankan tumbal. "Meminta-minta kepada jin itu, biasanya jin biasa bisa memenuhi permintaan mereka, tapi harus punya tumbal. Biasanya tumbal anaknya sendiri, tapi kalau di Gowa, mata anaknya mau dicungkil,"imbuhnya.

Ia menegaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pesugihan yang merupakan pelanggaran praktik syariat Islam. "MUI sudah menegaskan, ini perbuatan musyrik. Sudah ada fatwanya itu,"jelasnya.

Seorang bocah berumur enam tahun, AP, diduga akan dijadikan tumbal untuk ilmu hitam. Bocah itu dicungkil matanya oleh ayah dan ibunya. Aksi itu juga dibantu oleh nenek, kakek dan satu orang pamannya. Akibat perlakuan itu, ia dioperasi dan dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Paman dan kakek korban US (44) dan Bachelor's Degree (70) telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, kedua orang tua korban, HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa kejiwaannya di RSJ Dadi Makassar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Memburu Seorang Pembunuh Ribuan Kucing di Korsel Dengan Cara Meracuni Selama 13 Tahun

Kedatangan Novel Baswedan Dan Keluarganya ke Bekasi, Mencoba Nasgor Buatan Eks Pegawai KPK

Karena Tidak Memenuhi Tindak Pidana, Akhirnya Kasus Mural 'Jokowi Not Found 404: Akhirnya Dihentikan