Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Seorang Wanita Memukul Singa Gunung Demi Menyelamatkan Anaknya Yang Berusia Lima Tahun

Jakarta - Seorang wanita di The golden state, AS, memukul seekor singa gunung demi menyelamatkan putranya yang berusia lima tahun. Killer dengan berat 30 kg itu menyerang si bocah ketika bermain di dekat rumahnya, kawasan Calabasas. Juru bicara Departemen Perikanan dan Alam Liar California menerangkan, anak itu sempat diseret sejauh 41 meter. Kapten Patrick Foy menerangkan, ibu yang tidak disebutkan identitasnya itu merupakan pahlawan sebenarnya karena menyelamatkan anaknya. "Dia segera keluar dari rumah, menyerang dan memukul singa gunung itu sehingga anaknya terlepas,"kata Foy. Foy menjelaskan karena serangan kucing besar tersebut, bocah itu menderita luka traumatis di bagian kepala dan tubuh bagian atas. Untungnya seperti diberitakan Skies News Minggu (29/8/2021), anak itu kondisinya stabil setelah dirawat di rumah sakit Los Angeles. Begitu orangtuanya melarikan anak itu ke rumah sakit, petugas dari dinas alam phony segera dikirim ke lokasi. Foy mengungkapk

Pemerintah Ingin Mempercepat Program Vaksinasi Covid-19 Untuk Pelajar Demi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Jakarta -  Pemerintah menggencarkan program vaksinasi bagi pelajar untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah. Vaksinasi penting untuk melindungi insan pendidikan dan keluarganya dari potensi paparan Covid-19. Pemerintah telah memberikan izin vaksinasi untuk pelajar atau kategori usia 12 -17 tahun sejak awal Juli 2021 dan terus mendorong pelaksanaannya di berbagai daerah. Vaksinasi pelajar diharapkan akan memperkuat persiapan menuju penerapan PTM terbatas di daerah. "Karena vaksinasi untuk pendidik telah berlangsung sebelumnya, sekarang tugas kita adalah melakukan percepatan vaksinasi untuk pelajar menjelang dibukanya PTM terbatas di beberapa daerah," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Menurutnya, pemberian vaksin akan memaksimalkan perlindungan dari paparan COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman bagi peserta didik dalam mengikuti PTM. Selain itu, perlindungan melalui vaksinasi juga diharapkan dapat member

Karena Tidak Memenuhi Tindak Pidana, Akhirnya Kasus Mural 'Jokowi Not Found 404: Akhirnya Dihentikan

Tanggerang - Polres City Tangerang kota, menegaskan tidak akan menindaklanjuti temuan gambar mural wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) 404: not located yang berada di kolong jembatan kereta, Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. "Enggak ada kok, kita enggak menindak lanjuti," kata Kapolres City Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dikonfirmasi, Jumat (20/8). Deonijiu menjelaskan alasan tak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Alasannya karena mural berwajah Presiden Jokowi itu masuk dalam ranah peraturan daerah dengan pelanggaran pasal ketertiban umum. "Bukan, karena itu hanya perda. Itu tidak memenuhi unsur (pidana). Itu hanya melanggar peraturan daerah. Itu hanya mengotori pemandangan atau ketertiban umum,"ujar dia. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Batuceper tengah menyelidiki pembuat mural wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya berada di kolong jembatan layang Jalan Pembanguna

Ingin Naik Pesawat Saat PPKM Level 1-4, Berikut Adalah Syarat-syaratnya

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Infection Illness 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Degree 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. "Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,"