Ingin Naik Pesawat Saat PPKM Level 1-4, Berikut Adalah Syarat-syaratnya
Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona
Infection Illness 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi
disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Degree 1-4.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu
yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari
kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No
16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama
dinyatakan tidak berlaku.
"Surat edaran ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM
yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar
mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,"
tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito
di Jakarta, Selasa (10/8).
Sementara itu, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan
menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32
Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, Kementerian
Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran
Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub No 62
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan
Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 63
Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan
Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap
menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada
perubahan dalam syarat perjalanan," tutur Adita.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 17 2021 sesuai dengan InMendagri No 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali degree kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:a) Untuk kedatangan dari luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali sesuai InMendagri No 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan antarkota/kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat degree daerah tujuan dan keberangkatan:
a) Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non-Jawa Bali: Untuk semua degree (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua degree. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Perjalanan Luar Negeri
Untuk perjalanan dari dan ke luar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Infection Disease 2019 (Covid-19).Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa:
1. Persyaratan screening di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua
degree dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi marginal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua degree. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada:
a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/DinasKesehatan terkait urusan sertifikasi prokes Covid-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, puskesmas atau laboratorium.
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu
Information Covid-19 PeduliLindungi.
Komentar
Posting Komentar