Polisi Berhasil Menangkap 3 Orang Tersangka Penikaman di Teluk Bone, Usai Buron 5 Bulan

Jakarta - Masih ingat dengan kasus penikaman seorang pria berinisial RS (25) warga Teluk Bone, Kelurahan Kota Katang, Bandar Lampung pada 29 Juni 2021 lalu, tiga orang tersangka berhasil ditangkap setelah buron 5 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, dua pelaku penikam Ahmad (29) dan Marwan (29) serta satu pelaku Ambo Trang (39) yang membantu dua pelaku melarikan diri ditangkap di Jambi, Jumat (25/11/2021).

"Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melalukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Lokasi persembunyian yang hanya dapat ditempuh menggunakan jalur sungai, membuat tim harus melakukan perjalan menggunakan speedboat selama 5 jam. Ketiga pelaku ditangkap di Desa Sungai Benuh, Jambi,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui tersangka atas nama Ahmad diketahui merupakan DPO kasus pembunuhan di Bone, Sulawesi Selatan.

"Adapun Ahmad ini merupakan DPO juga kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan. Kami saat ini sedang koordinasi dengan Polres Bone untuk proses selanjutnya,"ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Memburu Seorang Pembunuh Ribuan Kucing di Korsel Dengan Cara Meracuni Selama 13 Tahun

Kedatangan Novel Baswedan Dan Keluarganya ke Bekasi, Mencoba Nasgor Buatan Eks Pegawai KPK

Karena Tidak Memenuhi Tindak Pidana, Akhirnya Kasus Mural 'Jokowi Not Found 404: Akhirnya Dihentikan