Polisi Berhasil Menangkap 3 Orang Tersangka Penikaman di Teluk Bone, Usai Buron 5 Bulan
Jakarta - Masih ingat dengan kasus penikaman seorang pria berinisial RS (25) warga
Teluk Bone, Kelurahan Kota Katang, Bandar Lampung pada 29 Juni 2021
lalu, tiga orang tersangka berhasil ditangkap setelah buron 5 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan,
dua pelaku penikam Ahmad (29) dan Marwan (29) serta satu pelaku Ambo
Trang (39) yang membantu dua pelaku melarikan diri ditangkap di Jambi,
Jumat (25/11/2021).
"Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melalukan pengejaran terhadap
ketiga pelaku. Lokasi persembunyian yang hanya dapat ditempuh
menggunakan jalur sungai, membuat tim harus melakukan perjalan
menggunakan speedboat selama 5 jam. Ketiga pelaku ditangkap di Desa
Sungai Benuh, Jambi,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui tersangka atas nama Ahmad
diketahui merupakan DPO kasus pembunuhan di Bone, Sulawesi Selatan.
"Adapun Ahmad ini merupakan DPO juga kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan. Kami saat ini sedang koordinasi dengan Polres Bone untuk proses selanjutnya,"ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar