7 Nelayan di Gunungkidul Ditangkap Karena Membunuh Penyu Langka Dilindungi

DIY Ditpolairud Polda DIY mengamankan tujuh orang nelayan yang menangkap dan membunuh Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea). Usai ditangkap, penyu itu dibunuh dan rencananya akan dikonsumsi.

Kasubdit Gakkum Ditpolarud Polda Do It Yourself AKBP Fajar Pamuji menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat ada salah seorang wisatawan mengunggah video clip di akun tiktok @_egg. Video itu berisi penangkapan penyu yang kemudian viral.

"Bahwa telah beredar video clip tiktok yang sempat viral. Di dalam video clip tersebut bersisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu yang terjadi pada Jumat 26 Maret 2021, berlokasi di Pantai, Watulawang, Tepus, Gunungkidul," kata Fajar saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021).

Berbekal video clip itu, BKSDA Do It Yourself melaporkan kejadian tersebut ke Ditpolairud Polda Do It Yourself. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.

"Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tersangka ada 7 orang semuanya nelayan dan warga Tepus, Gunungkidul," jelasnya.

Adapun 7 tersangka itu yakni semuanya pria inisial SP (40 ), SD (38 ), WS (55 ), SM (55 ), WI (36 ), WS (42 ), dan IM (47 ). Method para pelaku yakni melakukan penangkapan dan membunuh 1 ekor Penyu Lekang.

"Perannya macam-macam. Ada yang menangkap, menangkap dan membunuh, ada yang memotong (penyu) dan juga ada yang mengangkut," terangnya.

"Daging penyu itu dikonsumsi tidak dijualbelikan. Jadi dibunuh untuk dimakan," sebutnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 set alat pancing, 1 utas tampar dengan panjang 15,7 meter, 1 bilah pisau, 1 buah tang, 1 lembar baner, 1 buah coal plastik, 1 pucuk bambu, dan 1 device mobil design jip. Para tersangka tidak ditahan.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena tersangka cukup kooperatif dan jadi tulang punggung keluarga jadi tidak kami tahan," jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka tidak sengaja memancing penyu.

"Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami (penyunya) saya makan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," kata salah seorang tersangka.

Diwawancara di lokasi yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wil I BKSDA Do It Yourself Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi.

"Penyu termasuk satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada 6 jenis penyu dari 7 jenis penyu yang ada di dunia," kata Untung hari ini.

Ia menjelaskan menangkap, melukai, membunuh, atau memperdagangkan satwa dilindungi melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. "Jika melanggar Undang-undang itu bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Memburu Seorang Pembunuh Ribuan Kucing di Korsel Dengan Cara Meracuni Selama 13 Tahun

Kedatangan Novel Baswedan Dan Keluarganya ke Bekasi, Mencoba Nasgor Buatan Eks Pegawai KPK

Karena Tidak Memenuhi Tindak Pidana, Akhirnya Kasus Mural 'Jokowi Not Found 404: Akhirnya Dihentikan